Musrenbang desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa) memiliki beberapa tujuan utama :
1. Perencanaan Partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga kebutuhan dan aspirasi mereka dapat diakomodasi.
2. Penyusunan Prioritas yaitu Menetapkan prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil musyawarah dan kebutuhan yang paling mendesak.
3. Penganggaran: Menyusun anggaran untuk kegiatan pembangunan yang diusulkan oleh warga setempat dan memastikan alokasi dana sesuai dengan rencana serta prioritas yang telah disepakati.
4. Koordinasi dan Sinkronisasi program dengan mengkoordinasikan rencana pembangunan desa dengan program pemerintah dan rencana pembangunan daerah lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih dan memaksimalkan manfaat.
5. Transparansi dan Akuntabilitas dalam artian meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta akuntabilitas terhadap penggunaan dana dan hasil pembangunan.
Musrenbang desa adalah bagian penting dari proses demokrasi lokal dan perencanaan pembangunan yang efektif.
“Program prioritas kabupaten yang saat ini masih menjadi isu utama yaitu penurunan stunting, di upayakan program tersebut tetap menjadi perioritas utama melalui program penanganan stunting dan pencegahannya, sehingga desa-desa di kecamatan balen bisa menjadi zero stunting kedepannya” ucap Sekretaris Kecamatan Balen A. Syaifudin Zuhri