Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, maka dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi, Kecamatan mempunyai tugas yang sangat berat dan komplek yaitu melaksanakan tugas umum Pemerintahan di wilayah Kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi Pemerintahan terhadap seluruh instansi Pemerintah di wilayah Kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penegakan Peraturan Perundang-undangan, Pembina penyelenggaraan Pemerintah Desa serta pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya di wilayah Kecamatan. Selain itu Kecamatan juga mempunyai tugas melaksanakan Pemerintahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat.

Adapun fungsi Camat selaku pimpinan Kecamatan meliputi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemeberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Keluarahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan dan ;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Dan juga adanya kegiatan-kegiatan kontrak kerja dari Bupati kepada Camat selaku SKPD yang ada di Kecamatan antara lain :

  1. Penurunan Kemiskinan ;    
  2. Program Stop, ODF
  3. Pengentasan Buta Aksara ;
  4. Pertumbuhan ekonomi ;
  5. Peningkatan pelayanan administrasi dan penanganan kasus ;
  6. Penanganan Bencana Alam ( 24 Jam ).