a.    Tugas dan fungsi Camat adalah :

Tugas Camat adalah melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum,
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat,
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan,
  7. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan,
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan, dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan

Selain melaksanakan tugas sebagaimana di maksud Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan.

 

a.   Sekretariat Kecamatan

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum,
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian,
  3. pengelolaan administrasi keuangan,
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan,
  5. pengelolaan urusan rumah tangga,
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan,
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi,
  8. pengelolaan kearsipan Kecamatan,
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana,
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

terkait dengan tugas dan fungsinya Sekretariat Kecamatan terdiri dari sub-sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :

 

(1)  Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga,
  2. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan,
  3. melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai,
  4. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai,
  5. melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian,
  6. menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai,
  7. melaksanakan   penghimpunan   dan   pengolahan   bahan-bahan untuk menyusun anggaran,
  8. menyiapkan bahan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
  9. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja,
  10. melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi,
  11. menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai,
  12. mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman,
  13. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan, dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(2)      Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program,
  2. melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik,
  3. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program,
  4. menyiapkan bahan  pengelolaan, inventarisasi,  pengkajian, dan analisis pelaporan,
  5. melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan,
  6. menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan,
  7. melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan,
  8. melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan,
  9. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

c. Seksi – seksi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh Seksi - seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, antara lain :

1)    Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan      bahan     penyusunan      program     dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan,
  2. menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil:
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa,
  4. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan,
  5. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,
  6. menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa,
  7. menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
  8. menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya,
  9. menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan,
  10. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan;
  11. melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan pelayanan perizinan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2)       Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
  2. menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa/ Kelurahan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  7. melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  8. melaksanakan pendataan potensi Desa/ Kelurahan;
  9. menyiapkan bahan pembinaan kelembagaan Desa/Kelurahan;
  10. melaksanakan    sosialisasi    dan    monitoring pembangunan    Desa/ Kelurahan;
  11. menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan
  12. dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3)       Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  4. menyiapkan    bahan    koordinasi,    pembinaan    dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. menyiapkan bahan penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di Desa/Kelurahan;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

5)       Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama daerah rawan bencana;
  4. menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa:
  5. melaksanakan penjagaan aset Kecamatan,
  6. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi,melaksanakan inventarisasi usaha yang melakukan perizinan;
  8. menyiapkan    bahan    pembinaan    ketenteraman, ketertiban,  dan perlindungan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.