Desk RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 18 September 2024 pukul 08.30 wib sampai selesai yang berlokasi di Pendopo Kecamatan Balen dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat bpk. A. Syaifudin Zuhri dan dihadiri oleh 23 perangkat desa se-Kecamatan Balen.
Dalam kesempatan tersebut Sekcam Balen menyampaikan “Dokumen yg menjadi syarat penyusunan RKP Desa agar di penuhi semuanya, baik rab maupun design/ gambar utk kegiatan fisik ataupun kegiatan non fisik semua harus tertuang pada dokumen tersebut, serta dalam penyusunan RKP harap di sesuaikan dengan SBU (standart biaya umum) yg ada di Kabupaten Bojonegoro”
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen penting yang berisi rencana pembangunan dan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa selama satu tahun kedepan. Berikut adalah beberapa komponen yang biasanya terdapat dalam RKPDes:
Ø Program dan Kegiatan pada RKP Desa, rincian program yang akan dilaksanakan, termasuk deskripsi, lokasi, dan waktu pelaksanaan.
Ø Anggaran : Perincian sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan, termasuk anggaran dari APBDes dan sumber lainnya.
Ø Indikator Kinerja yaitu ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan program dan kegiatan.
Ø Pencatatan dan Pelaporan adalah mekanisme untuk mencatat pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat.
Ø Penyusunan RKPDes melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga desa.hasil evaluasi.