Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bojonegoro khususnya di wilayah Kecamatan Balen dilaksanakan operasi gabungan oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro, Kecamatan Balen, Polsek dan Koramil Balen guna meminimalisir peredaran barang kena Cukai ilegal di wilayah Kecamatan Balen (7/11/2022).
Pada kegiatan tersebut Tim Gabungan melakukan pengecekan rokok di Pasar, Toko Grosir dan warung-warung yang berpotensi menyediakan barang kena cukai ilegal, Selain itu juga dilaksanakan Sosialisasi bagaimana membedakan rokok ilegal dan rokok legal yang beredar.
Beberapa tempat juga di tempel stiker himbauan "STOP ROKOK ILEGAL" untuk selalu mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari mengkonsumsi dan menjual rokok ilegal.
Selanjutnya menurut Bpk. Amin Asrofin, SH selaku Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Balen bahwa Kegiatan ini akan kontinyu dilakukan secara berkala guna memberantas peredaran rokok ilegal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Balen.