Sosialisasi pemilihan umum oleh PPK Kecamatan Balen yang dilaksanakan pagi tadi di Balai Desa Sobontoro Kecamatan Balen dihadiri oleh muspika kecamatan, tokoh masyarakat, seluruh kepala desa se- Kecamatan Balen, ketua BPD, Panwascam dan Ketua PKK.

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Desain Pemilu Serentak :

Ø    Pemilu serentak (concurrent elections) secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaan (Benny Geys, 2006, dalam Naskah Akademik RUU Penyelenggaraan Pemilu)

Ø    Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang dilakukan secara serentak sebagaimana pengaturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu.

Ø    Mahkamah menilai, pembatasan terhadap masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut adalah dalam kerangka mencapai tujuan yang akan dicapai oleh negara, yaitu penyelenggaraan pemilihan umum serentak secara nasional sebagai desain baru proses pemilihan kepala daerah. Lagipula, pada tataran praktis, masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada tahun 2020 telah mengetahui bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjabat sampai dengan tahun 2024. Pembatasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada masa transisi tersebut juga tidak sama sekali mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan memperoleh kesempatan yang sama pula dalam menikmati perkembangan pembangunan daerahnya.

Pada pemilu serentak ini diperlukan adanya sosialisasi ke warga masyarakat sudah mempunyai hak pilih akan pentingnya berperan aktif dalam mensukseskan pemilu dan pesta demokrasi tersebut karena pada pemilu akan Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya, Terjaminnya pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai, Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan Mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya Negara

TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024

·    Masa kampanye di mulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024

· KPPS memberikan undangan kepada Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemungutan Suara

·    Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024

·  Penghitungan suara & rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.

 

Pesan : Gunakan hak pilih anda sebaik-baiknya dalam pesta demokrasi tahun 2024 ini

salam damai..!!


By Admin
Dibuat tanggal 22-07-2024
70 Dilihat