Balen, 10-12-2025- di Pendopo Kecamatan Balen saat sedang dilaksanakan Monitoring & evaluasi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) khusus untuk pekerjaan jalan dan jembatan yaitu ada 22 desa se-Kecamatan Balen, dan 1 desa yang tidak ikut monev tersebut yaitu Desa Kabunan karena BKKD nya untuk Pembangunan Lapangan. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Balen Bpk Biyanto, Tim Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Sekdes, Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan dan konsultan.
Pelaksanaan Monev BKKD oleh inspektorat bertujuan untuk :
1. Menjamin Transparansi – Monev memastikan setiap rupiah yang disalurkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan pemangku kepentingan.
2. Mengukur Kinerja – Dengan data realisasi, kita dapat menilai sejauh mana program mencapai target (output dan outcome).
3. Mendeteksi Masalah Lebih Awal – Jika ada hambatan (misal‑: birokrasi, administrasi, atau penyelewengan), Monev membantu mengidentifikasi dan memperbaikinya sebelum berdampak lebih luas.
4. Meningkatkan Akuntabilitas – Hasil Monev menjadi bahan laporan kepada pemerintah dan masyarakat, sehingga pihak‑pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab.
5. Mengoptimalkan Penggunaan Dana – Analisis efisiensi dan efektivitas membantu memutuskan alokasi dana yang lebih tepat sasaran pada periode berikutnya.
6. Mendukung Kebijakan Berbasis Bukti – Data Monev memberikan dasar empiris bagi perencanaan kebijakan pembangunan desa yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Jadi, Monev bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol sosial dan manajemen yang memastikan bantuan dana desa benar‑benar memberi manfaat bagi warga.