Pemkab Bojonegoro melalui Satpol PP Kabupaten Bojonegoro adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Kamis (25/11/2021). Kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi Pemerintah Daerah dan Bea Cukai dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bertempat di pendopo Kecamatan Balen, Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forpimcam Balen, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Perangkat Desa dan penjual rokok di wilayah Kecamatan Balen.

Kegiatan itu dibuka oleh Camat Balen Bapak Hari Kristianto, S.STP, M.Si dalam sambutannya beliau menyampaikan agar penjual rokok dan Aparatur Pemerintahan yang hadir dalam kegiatan ini menggetok tularkan kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Balen pada khususnya,  selanjutnya Bapak Romy Windu dari  Bea Cukai Bojonegoro selaku nara sumber menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai serta  pengenalan mengenai berbagai jenis dan ciri rokok illegal, Nara sumber berikutnya Ibu Nafi’ah Nikmah dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan pemanfaatan DBHCHT.

Kegiatan sosialisasi tersebut lebih diintensifkan dengan maksud untuk lebih memperkenalkan fungsi Cukai, DBHCHT, dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menekan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok illegal, sekaligus ajakan untuk tidak mengkonsumsi dan memperjual belikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro apabila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 29-11-2021
963 Dilihat